Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia yang berada di level ekspansif selama 32 bulan berturut-turut.
Dikutip dari kantor berita Antara, angka positif di level ekspansif ini didapatkan Menteri Perindustrian dari rilis PMI manufaktur yang dikeluarkan S&P Global Indonesia. Di mana disebutkan bahwa nilai tingkat pembelian manufaktur di Indonesia pada April 2024 berada di level 52,9 poin.
Dengan angka ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa industri ritel atau eceran di Tanah Air sudah kembali pulih dan melebihi nilai pertumbuhan sebelum masa pandemi COVID-19.
Dengan angka ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa industri ritel atau eceran di Tanah Air sudah kembali pulih dan melebihi nilai pertumbuhan sebelum masa pandemi COVID-19.
Menteri Perindustrian menyatakan bahwa pulihnya sektor eceran ini menjadi bukti bahwa daya beli masyarakat terhadap produk yang dijual terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Berdasarkan Indeks Ppenjualan Riil (IPR) yang dikeluarkan Bank Indonesia pada Februari 2024, IPR tercatat meningkat mencapai 214,1 atau tumbuh 6,4 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
Kinerja penjualan eceran ini didorong oleh pertumbuhan sektor makanan, minuman, dan tembakau yang meningkat secara tahunan, mencapai sebesar 9,1 persen.
Menteri Perindustrian menilai adanya peningkatan kontribusi ketiga sektor ini didominasi pembelian yang dilakukan kelas menengah dan generasi milenial.
"Indonesia pangsa ritel yang signifikan yaitu kelas menengah, ini kelas menengah memiliki daya beli yang tinggi dan generasi milenial juga yang memiliki kebiasaan belanja yang lebih besar," tandas Agus Gumiwang Kartasasmita.
Selain itu, hadirnya beberapa toko ritel modern dapat menjadi peluang bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) agar bisa berperan sebagai penyuplai di toko ritel, dengan tujuan produk yang dijual dapat dipasarkan lebih luas lagi.
"Kami telah mengantongi regulasi dari pemerintah yaitu pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat pembelanjaan dan toko modern, di mana beberapa ketentuan telah mewajibkan mengikutsertakan IKM," pungkas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.