Sepanjang April 2024, ada 4 bank yang bangkrut sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya. Bank tersebut ditengarai tata kelola manajemennya buruk hingga fraud.
Bangkrutnya bank tersebut menambah daftar panjang. Rekor pada 2024 yang masih seumur jagung. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya memprediksi sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia.
"Kemungkinan sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya beberapa waktu lalu.
Berikut daftar bank yang sudah tercabut izin usahanya oleh OJK per April 2024.
1. BPR Danata
Pada Desember 2022, BPR Danata punya 3.152 penabung, 97 nasabah deposito dan 527 debitur. OJK mencabut izin usahanya usai menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan penyehatan “tidak sehat” pada 13 Desember 2023.
Namun kesehatan keuangan BPR Danata tak kunjung membaik. Akhirnya 28 Maret 2024, OJK menetapkan bank itu dalam pengawasan bank resolusi dengan memberi waktu pada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham. Kondisi BPR Danata tak terselamatkan.
2. BPRS Saka Dana Mulia
Pada 10 April 2023, bank syariah ini sudah dalam status kesehatan predikat kurang baik. Padahal September 2023, masih punya aset Rp31,85 miliar menurut laporan keuangannya.
Pada 10 April 2023, bank syariah ini sudah dalam status kesehatan predikat kurang baik. Padahal September 2023, masih punya aset Rp31,85 miliar menurut laporan keuangannya.
3. BPR Bali Artha Anugrah
BPR ini memiliki 1.094 penabung, 562 nasabah deposito dan 789 debitur per Desember 2023. Namun tak berapa lama, bank dalam kondisi likuidas buruk. 4 April 2024, OJK akhirnya mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah.
4. BPR Sembilan Mutiara
OJK sempat berupaya menyehatkan keuangan bank ini. Namun kondisi bank bertambah sangat buruk membawanya pada level pengawasan bank dalam resolusi.
2 April 2024, OJK mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara. [Iwan Supriyatna/Suara.com]