Ruang Gagasan

Menagih Kemerdekaan Kerja Layak di Tengah Maraknya Lowongan Fiktif

Ilustrasi pekerja muda. [Pexels]

Dahulu, modus penipuan di Indonesia identik dengan iming-iming hadiah mobil impian atau ponsel terbaru. Namun kondisi ekonomi Indonesia yang kian memburuk telah mengubah modus penipuan dari memenangkan undian menjadi penipuan lowongan kerja. Hal ini terjadi karena masyarakat tidak lagi memiliki privilese untuk bermimpi, sehingga para penipu berevolusi untuk mengeksploitasi kondisi mereka yang telah rentan dengan iming-iming kesempatan bekerja. 

Ruang Gagasan Edisi Agustus 2026 menggarisbawahi fakta bahwa jumlah pekerja informal telah mengalami peningkatan dibandingkan jumlah pekerja formal. Para pekerja informal bekerja dalam sektor yang tidak menjamin pendapatan pasti, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta jaring pengaman sosial lainnya. Sebenarnya, banyaknya penipuan lowongan pekerjaan (loker) dengan meningkatnya angka pekerja informal dapat ditarik benang merahnya; yaitu ketidakstabilan ekonomi dan pekerjaan yang dihadapi warga Indonesia membuka peluang bagi penipu untuk memanfaatkan situasi mereka—atau menjadi penipu itu sendiri demi menyambung hidup. 

Ilmu ekonomi pembangunan berargumen bahwa peningkatan proporsi pekerja formal merupakan salah satu indikator utama bahwa sebuah negara memiliki struktur ekonomi yang sehat, maju, dan berkelanjutan. Namun, argumen tersebut tidak berlaku di Indonesia ketika Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah pekerja informal di Indonesia mengalami kenaikan dari 84.20 juta penduduk di tahun 2024 menjadi 87.74 juta—atau 59.42% populasi Indonesia di tahun 2026. 

Meskipun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) resmi tercatat rendah secara statistik di angka 4,65%–4,70%, angka ini hanyalah ilusi metrik. Tanpa adanya jaminan sosial ketenagakerjaan universal untuk pengangguran, para pekerja tidak memiliki kemewahan untuk menganggur. Mereka terdata sebagai "bekerja", padahal sebenarnya terjebak dalam sektor informal yang berproduktivitas rendah dan semata-mata dilakukan demi bertahan hidup.

Usaha mereka untuk mencari pekerjaan pun kian dipersulit dengan maraknya fenomena ghost job listings atau lowongan kerja fiktif yang sengaja diunggah oleh tanpa ada niatan untuk merekrut pekerja. Bahkan, diperkirakan sekitar 40% lowongan kerja aktif di platform loker digital dibiarkan terbuka begitu saja demi formalitas perusahaan. Di saat yang sama, syarat perekrutan makin tidak rasional, seperti posisi entry-level yang kerap menuntut pendaftarnya memiliki 3-5 tahun pengalaman kerja. Praktik ini lahir dari eksploitasi korporasi yang sengaja memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa antara pencari dan penyedia lapangan kerja. 

Mirisnya, regulasi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru memfasilitasi eksploitasi tersebut. Melalui aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Permenaker No. 6 Tahun 2020, tercipta celah hukum berupa skema magang berulang. Karena program magang secara hukum dikecualikan dari kewajiban Upah Minimum Regional (UMR) dan jaminan pesangon, perusahaan dengan leluasa mendaur ulang pemagang dari kalangan lulusan baru setiap 3 hingga 6 bulan sekali. Mereka dibebani beban kerja setara karyawan tetap, namun hanya digaji dengan uang saku nominal.

Minimnya lowongan pekerjaan tetap dan lemahnya perlindungan hukum bagi para pekerja membuat mereka terus terjebak dalam pusaran kerja informal tanpa kepastian gaji tetap maupun jaminan kesehatan. Kerentanan sistemik ini memicu kemiskinan struktural: saat pekerja jatuh sakit, ketidakmampuan mengakses jaminan sosial membuat seluruh tabungan mereka habis untuk biaya medis. Di titik inilah para pencari kerja berada dalam posisi paling rentan—tanpa pekerjaan, tanpa jaring pengaman, sembari dihadapkan dengan biaya hidup yang terus meningkat. 

Kerentanan ekonomi inilah yang menjadi celah utama bagi maraknya praktik penipuan loker. Pada dasarnya, kejahatan ini bekerja dengan mengincar kelompok yang paling lemah–dan mereka yang kehilangan modal finansial dari menyambung hidup adalah definisi dari kerentanan tersebut. Dalam kondisi terdesak, para pencari kerja akan melakukan apapun demi bertahan hidup—termasuk menyerahkan dokumen pribadi yang sensitif seperti foto KTP hingga nomor rekening bank ketika diminta oleh rekruter gadungan. 

Dampaknya di tingkat regional sangat mengkhawatirkan. Indonesia mencatatkan angka fantastis dengan menyumbang sekitar 38 persen dari total seluruh upaya penipuan perekrutan yang tercatat di kawasan Asia-Pasifik. Laporan Vulnerability Index menunjukkan bahwa diperkirakan 33,4 persen pencari kerja usia muda di Indonesia masuk dalam kategori "sangat putus asa secara ekonomi" (economically hyper-desperate). Kerentanan ekstrem inilah yang menjadikan mereka sasaran empuk iklan penipuan di Telegram, WhatsApp, dan media sosial yang memungut biaya seleksi atau "administrasi onboarding" fiktif demi meraup keuntungan dari keputusasaan korban.

Di tengah maraknya kasus penipuan loker, narasi publik kerap kali terjebak pada penghakiman individu. Korban sering dituduh naif, tamak, atau kurang literasi digital. Padahal, fenomena yang menyebabkan kerentanan mereka bersifat struktural; alias berasal dari regulasi dan struktur pemerintahan itu sendiri.

Secara ekonomis, kondisi ini mencerminkan fenomena risk externalization atau eksternalisasi risiko, di mana korporasi dan negara memindahkan seluruh beban ketidakpastian finansial kepada individu yang paling lemah. Korporasi menekan biaya operasional melalui skema kerja fleksibel dan daur ulang pemagang, sementara negara gagal menyediakan jaringan pengaman sosial yang memadai bagi pencari kerja. 

Akibatnya, seluruh risiko—mulai dari hilangnya pendapatan, ketiadaan jaminan kesehatan, hingga bahaya menjadi korban penipuan—ditanggung sepenuhnya oleh pekerja. Dengan menyebut fenomena ini sebagai masalah "kurang literasi" sejatinya adalah bentuk privatisasi atas kegagalan pasar, yang mengabaikan kenyataan bahwa sistem telah gagal melindungi warganya yang paling rentan.

Sehingga, tidak heran jika masyarakat sulit keluar dari lingkaran setan kemiskinan secara mandiri. Ketika seorang pengangguran jatuh ke dalam jebakan penipuan lowongan kerja, mereka tidak hanya kehilangan sisa tabungan terakhirnya, tetapi juga kerap terjerat utang finansial yang destruktif—baik karena meminjam uang demi membayar "biaya administrasi" fiktif maupun karena data pribadi mereka dicuri untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa sepengetahuan mereka. Tanpa modal tersisa dan dituntut melunasi beban utang yang tidak pernah mereka nikmati hasilnya, para korban makin terlempar jauh dari akses ke pekerjaan layak. Tabungan tergerus, beban finansial membengkak, dan peluang untuk keluar dari jerat kemiskinan struktural pun kian tertutup rapat.

Ironisnya, negara yang diamanatkan oleh konstitusi untuk mewujudkan "kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" justru tampak absen dalam merespons krisis ini. Program bantuan sosial (bansos) sering kali tidak menyentuh kelompok ini karena dua kendala mendasar: frekuensi penyalurannya yang sporadis serta adanya kesalahan inklusi-eksklusi. 

Para pencari kerja muda dari kelas menengah-bawah yang terancam miskin ini umumnya tidak terdata di bawah garis kemiskinan ekstrem, sehingga secara administratif mereka dianggap "tidak berhak" menerima bantuan sosial. Mereka terjebak di area abu-abu—terlalu miskin untuk bertahan hidup tanpa kerja, namun dianggap terlalu mampu untuk dibantu negara. 

Menginjak usianya yang ke-81, Indonesia berkesempatan untuk menegaskan kembali komitmen konstitusionalnya dalam melindungi dan memanusiakan tenaga kerja. Sehingga, upaya untuk memutus rantai eksploitasi dan penipuan ini membutuhkan langkah berbasis akuntabilitas struktural. Pemerintah perlu memperketat regulasi dan pengawasan terhadap skema permagangan agar tidak dijadikan celah efisiensi korporasi, menindak tegas lowongan fiktif yang beredar di platform digital, serta membangun kebijakan industri yang benar-benar menciptakan lapangan kerja formal yang produktif dan terlindungi. Dan dengan inilah barulah agenda pembangunan nasional dapat benar-benar menyejahterakan seluruh rakyatnya. 

Penulis : Alia Fatika Santosa, Intern at CORE Indonesia (Mahasiswa Universitas Indonesia)